DIDUGA KORBAN TPPO, PEKERJA MIGRAN ASAL CIREBON TERTAHAN DI ARAB SAUDI

CIREBON – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon.

HH (46 tahun), warga Kecamatan Weru, dilaporkan tidak bisa kembali ke tanah air meskipun masa kontrak kerjanya di Riyadh, Arab Saudi, telah berakhir sejak Februari 2026 lalu.

Pihak keluarga menduga, tertahannya HH di luar negeri disebabkan oleh prosedur keberangkatan yang non-prosedural, termasuk penggunaan visa atau paspor ziarah untuk bekerja.

Suami korban, DW, mengungkapkan bahwa sejak awal keberangkatan istrinya pada tahun 2024, dirinya sama sekali tidak pernah diberikan informasi maupun dokumen pendukung terkait penempatan kerja tersebut.

Bahkan, DW mengaku dilarang untuk mengantar sang istri saat bertolak ke Jakarta.

“Saya tidak mendapatkan keterangan dokumen, dokumen penunjangnya juga tidak ada. Tanda tangan kontrak kerja juga tidak ada yang diperlihatkan kepada saya,” ujar DW saat diwawancarai media pada Kamis (18/6/2026).

DW menambahkan, dirinya hanya mengetahui nama sponsor yang memberangkatkan istrinya, yaitu seseorang bernama Madan Hanan.

Namun, ia tidak mengenal sosok tersebut maupun perusahaan agensi yang menaunginya secara langsung.

Hingga saat ini, komunikasi antara DW dan istrinya sebenarnya masih berjalan cukup lancar hampir setiap malam, meski harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Masalah krusial muncul ketika HH meminta dipulangkan sejak empat bulan lalu karena masa kontraknya sudah habis. Namun, pihak majikan di Riyadh dinilai terus mengulur waktu dengan alasan administrasi.

“Alasan Majikan dokumen kepulangan masih dalam proses pengurusan. Pengurusan dokumen tersebut kini dilaporkan telah dilimpahkan lagi ke pihak ketiga tanpa kejelasan kapan selesai, jelas DW.

Pendamping keluarga korban, Rony Anthony, menyatakan bahwa kasus ini baru terungkap setelah DW meminta bantuannya tiga hari lalu.

Dari hasil penelusuran awal, kuat dugaan bahwa HH diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

“Pihak keluarga mengetahui bahwa seharusnya kepulangan Mbak HH sudah dilakukan sekitar lima bulan lalu. Namun, terdapat dugaan kendala administrasi karena keberangkatannya menggunakan paspor ziarah, bukan dokumen penempatan pekerja migran sebagaimana mestinya,” jelas Rony.

Saat ini, kondisi fisik HH dilaporkan sudah menurun dan tidak lagi produktif untuk bekerja. Keberadaannya pun sangat dinantikan oleh suami dan keempat anaknya di kampung halaman.

Pihak keluarga menyatakan akan segera menempuh jalur resmi dan meminta atensi khusus dari instansi pemerintah yang berwenang demi menyelamatkan HH.

“Harapan saya istri bisa segera pulang. Kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk bekerja lagi dan anak-anak juga menunggu,” pungkas DW penuh harap (kirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *