CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar praktik canggih pengaburan identitas kendaraan bermotor.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengubahan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil kejahatan.
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, S.I.K mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku bekerja sama untuk mengaburkan asal-usul kendaraan agar bisa dijual kembali ke pasaran.
Modus yang digunakan terbilang rapi dimana dilakukan proses pengikiran identitas: Pelaku menghapus nomor rangka dan nomor mesin asli kendaraan menggunakan mesin gerinda.
Setelah nomor asli terkikis, pelaku mencetak ulang nomor rangka dan nomor mesin baru pada kendaraan tersebut.
Proses pencetakan ulang ini disesuaikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang sudah mereka siapkan sebelumnya.
Sepeda motor yang identitasnya telah diubah kemudian dijual kembali secara daring (online) tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Para tersangka ini tertangkap tangan saat petugas melakukan pengembangan kasus curanmor.
Saat diamankan, mereka tengah melakukan proses pengaburan identitas kendaraan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Cirebon. Rabu (21/05/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, polisi berhasil menangkap satu tersangka lain yang berperan membantu melancarkan aksi lancung tersebut.
Jaringan ini diketahui sudah beraksi beberapa kali dan menjadikan kegiatan ilegal ini sebagai mata pencaharian mereka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pasal ini diterapkan karena tindakan penadahan dan pengubahan identitas kendaraan dilakukan secara berulang-ulang serta dijadikan sebagai sumber mata pencaharian.
Pihak Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan teliti saat membeli kendaraan bekas, terutama melalui media sosial.
Pastikan kecocokan nomor fisik kendaraan dengan dokumen resmi guna menghindari jebakan sindikat kendaraan bodong (kirno)












