CIREBON – Jajaran Polsek Kapetakan terus mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Sebagai bentuk komitmen memberantas penyakit masyarakat (pekat), petugas melakukan penggerebekan di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam (30/03).
Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB ini menyasar lapak pedagang yang disinyalir kuat menjual miras secara ilegal. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kapolsek Kapetakan, AKP Rudiana, S.H., M.H., C.PHR, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindakan preventif untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal. Aktivitas ini sering kali menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, mulai dari keributan hingga tindak kriminalitas lainnya, terutama di malam hari,” tegas AKP Rudiana di sela-sela kegiatan.
Dalam penggeledahan di salah satu lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan seorang penjual berinisial A, warga setempat.
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian barang bukti yang disita meliputi minuman keras jenis Kawa-Kawa, minuman keras jenis Anggur Merah.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut ke Mapolsek Kapetakan guna proses pendataan dan penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa Operasi Pekat akan terus digencarkan secara rutin di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Hal ini dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga tidak ragu untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk jangan ragu melapor. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau peredaran miras, segera hubungi Call Center 110. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tutup AKP M. Aris Hermanto (nono)












