CIREBON- Alarm kewaspadaan terhadap penyebaran paham radikalisme di kalangan pelajar mulai dibunyikan di Kabupaten Cirebon.
Sejumlah siswa dilaporkan terindikasi terpapar paham radikal yang diduga berawal dari aktivitas bermain game online di telepon genggam.
Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon bergerak cepat dengan mengambil sejumlah langkah pencegahan agar pengaruh paham berbahaya itu tidak meluas ke generasi muda lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, H Ronianto mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari Densus 88 Anti-teror terkait adanya indikasi paparan paham radikalisme pada sejumlah pelajar di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami mendapatkan informasi dari Densus 88 Antiteror yang mengatakan sejumlah siswa di Kabupaten Cirebon terindikasi terpapar paham radikalisme. Paham ini berawal dari kebiasaan anak-anak bermain game di ponsel,” ujar Ronianto saat diwawancarai media pada Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, game yang dimaksud umumnya mengusung tema peperangan dengan penggunaan senjata dan menjadikan aparat negara sebagai sasaran dalam permainan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi cara pandang anak-anak terhadap institusi negara.
“Dalam permainan online tersebut menggunakan senjata dengan sasarannya aparat negara. Dari permainan-permainan itu dikhawatirkan anak-anak mulai belajar memusuhi aparat negara,” ucapnya.
Sebagai bentuk antisipasi, Disdik Kabupaten Cirebon menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi akses siswa terhadap konten yang berpotensi memengaruhi pola pikir mereka.
“Antisipasi yang kami lakukan agar paham ini tidak menyebar ke seluruh anak-anak di Kabupaten Cirebon adalah dengan melarang anak-anak membawa handphone ke sekolah,” jelas dia.
Selain pembatasan penggunaan ponsel, Disdik juga terus melakukan sosialisasi kepada kepala sekolah dan para guru agar lebih waspada terhadap gejala-gejala yang mengarah pada paparan paham radikalisme di lingkungan pendidikan.
“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak, baik kepala sekolah maupun guru, terkait paham ini,” katanya.
Meski demikian, Ronianto menegaskan, bahwa penggunaan telepon genggam tetap diperbolehkan apabila memang diperlukan dalam kegiatan belajar mengajar.
Namun di luar kebutuhan akademik, siswa diminta untuk tidak membawa perangkat tersebut ke sekolah.
“Anak diperbolehkan membawa handphone jika ada kegiatan belajar mengajar yang membutuhkan dukungan alat komunikasi pintar tersebut. Jika tidak dibutuhkan, maka anak-anak diharamkan membawa handphone,” ujarnya.
Disdik Kabupaten Cirebon juga menilai, peran keluarga menjadi kunci penting dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.
Karena itu, pihaknya berupaya menggandeng para orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak saat menggunakan gawai di rumah.
“Kami juga berusaha menggandeng orang tua terkait paham radikalisme ini. Karena peran orang tua sangat penting sekali. Jangan sampai orang tua membiarkan anak-anaknya bermain handphone dalam waktu lama, terlebih bermain game yang bisa merusak otaknya,” ucap Ronianto.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk menghapus game yang dianggap berbahaya, Ronianto mengatakan, persoalan tersebut telah disampaikan kepada Densus 88 yang memiliki kewenangan lebih besar dalam penanganannya.
“Kalau berharap sih sudah disampaikan ke pihak Densus 88. Mungkin yang akan menindaklanjutinya adalah Densus 88. Kami tidak punya kewenangan mutlak untuk hal tersebut,” jelas dia.
Di akhir keterangannya, Ronianto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari berbagai pengaruh yang dapat mengancam masa depan mereka.
“Kami minta kepada semua pihak, khususnya orang tua, untuk menjaga anak-anak kita agar tidak terpapar paham berbahaya ini,” katanya (bombom)












