KEJATI JABAR PERIKSA DUA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DANA TUPER DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI DPRD INDRAMAYU

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa dua dari tiga tersangka dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Satu tersangka mangkir karena sakit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Jumat (12/6/2026) menjelaskan, penyidik Pidsus Kejati memanggil tiga orang tersangka berinisial S, IM, dan AF.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan dua tersangka atas nama IM dan AF sudah diperiksa sejak pagi jam 9 hingga saat ini masih diperiksa,” kata Nur.

Untuk tersangka berinisial S, Nur menyebut yang bersangkutan tidak hadir karena berkirim surat sakit ke penyidik.

Ketiganya berasal dari Indramayu dan bekerja di DPRD Indramayu S Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024, IM Plt Sekretaris Dewan periode 1 November 2021 – 11 Agustus 2022, dan AF Sekretaris Dewan sejak 23 Agustus 2022 – Juni 2025.

Kejati Jabar mengungkap kasus ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Nilainya kurang lebih Rp18 miliar.

Nur menambahkan, materi pemeriksaan dan hasil penggeledahan belum bisa diungkap ke media.

“Belum bisa saya ungkapkan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, Nur memastikan belum ada upaya paksa penahanan. Ketiganya masih berstatus tersangka dan baru menjalani pemeriksaan (rif)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *