CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar selama periode Maret hingga Mei 2026.
Dari hasil operasi intensif ini, petugas berhasil mengamankan puluhan tersangka berikut ribuan butir obat terlarang serta puluhan gram narkotika siap edar.
Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama S.H, S.I.K .M.H di dampingi Kasatnarkoba Kompol Heri Nur Cahyo mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 33 Laporan Polisi (LP) dengan total 34 orang tersangka.
Dari total 34 tersangka yang diringkus, pihak kepolisian mencatat terdapat 6 orang tersangka residivis yang kembali terjerat dalam kasus serupa.
Berdasarkan latar belakang profesinya, para pelaku didominasi oleh wiraswasta (12 orang), buruh harian lepas (3 orang), karyawan swasta (8 orang), dan sisanya belum bekerja (11 orang).
Aksi kejahatan para pelaku tersebar di 21 kecamatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Wilayah Kecamatan Weru menjadi lokasi dengan kerawanan tertinggi dengan catatan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara itu, wilayah lain seperti Pangenan, Ciledug, Gebang, Klangenan, Susukan, Pabedilan, Astanajapura, Dukuputang, Greged, dan Sumber masing-masing mencatatkan 2 TKP. Sedangkan 10 kecamatan lainnya masing-masing mencatatkan 1 TKP.
Dalam operasi penangkapan berskala besar ini, Sat Resnarkoba Polresta Cirebon mengamankan sejumlah barang bukti medis dan narkotika yang bernilai fantastis, di antaranya: narkotika jenis Sabu 14,31 Gram, narkotika jenis Tembakau Sintetis: 21,12 Gram, Trihexyphenidyl: 7.166 Butir, Tramadol: 10.717 Butir, Heximer: 48 Butir, dan Uang Tunai diduga hasil transaksi: Rp 8.400.000,-
Selain obat-obatan dan narkotika, petugas juga menyita puluhan barang bukti penunjang operasional tersangka seperti 34 unit handphone, 7 unit sepeda motor, timbangan digital, alat hisap (bong), serta berbagai kemasan plastik klip siap edar.
Untuk mengelabui petugas dan menjangkau pembeli, para pelaku menerapkan tiga modus operandi utama dalam bertransaksi, yakni sistem COD (Cash On Delivery), sistem Map (menempelkan barang di titik tertentu berdasarkan peta), serta transaksi langsung secara tatap muka.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis yang disesuaikan dengan tindak pidananya:
Tersangka Kasus Sabu & Tembakau Sintetis: Dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI (Rp 2 Miliar).
Tersangka Kasus Sediaan Farmasi Ilegal: Dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman untuk produsen/pengedar ilegal adalah penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 5 Miliar, sedangkan bagi pelaku praktik kefarmasian tanpa keahlian diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
Pihak Polresta Cirebon menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para bandar dan pengedar narkoba, serta mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut di lingkungan mereka (kirno)












