BANDUNG – Kanwil Ditjenpas Jawa Barat bersama personel Polri menggelar razia insidentil ke kamar blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy Bandung, Senin 25 mei malam kemarin.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Banceuy Bandung Eris Ramdani yang ikut mendampingi kegiatan razia insidentil oleh tim Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, secara obyektif mempersilahkan tim Kanwil melakukan razia secara acak.
“Kegiatan razia oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Barat bersama personel Polri ini, dilakukan di tujuh kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Banceuy,” jelasnya, Selasa 26 Mei 2026 malam.
Eris menambahkan, bahwa kegiatan razia insidentil ini merupakan implementasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka penguatan pengawasan pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, khusunya di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung.
“Razia ini sebagai perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberantasan peredaran narkoba serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan handphone ilegal di lingkungan pemasyarakatan. Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pelaksanaan razia rutin dan insidentil guna mewujudkan Lapas/Rutan bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (HALINAR),” terangnya.
Eris juga memastikan, bahwa razia insidentil dilaksanakan sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, dalam rangka peningkatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum.
“Lapas Banceuy terus mengimplementasikan Program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif,” papar Eris.
Dalam Razia insidentil ini,penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian Bromo 1, Bromo 2, Dieng 1, Dieng 3, Dieng 6, Dieng 7, dan Dieng 10.
“Target razia dengan sasaran barang-barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa 43 (empat puluh tiga) buah handphone, 2 (dua) buah mejikom, 2 (dua) set kompor dan perangkatnya, 1 (satu) buah wajan, 25 (dua puluh lima) buah headset, 23 (dua puluh tiga) buah charger, 2 (dua) buah palu, 4 (empat) buah pisau, 3 (tiga) buah power bank, 2 (dua) buah gunting kuku, 1 (satu) buah smart watch, 7 (tujuh) buah terminal, dan 1 (satu) set Bong,” jelas Kalapas Banceuy.
Dengan temuan ini, Kalapas menegaskan akan memberikan sanksi kepada WBP yang kedapatan membawa barang terlarang.
“Untuk narkoba nihil, namun ada satu set bong yang ditemukan dan akan kami telusuri WBP yang memiliki. Guna penelusuran lebih mendalam,” tegasnya.
Eris memastikan, seluruh barang hasil razia selanjutnya diamankan oleh petugas, untuk dilakukan pendataan dan proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
” Kegiatan razia berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif serta merupakan bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban guna mewujudkan Lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan,” terangnya.
Dengan adanya penemuan puluhan handphone ilegal, Eris memastikan akan meningkatkan intensitas razia rutin maupun insidentil, pada blok hunian sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kami akan memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan orang yang masuk ke dalam lingkungan Lapas, guna mencegah masuknya barang-barang terlarang, serta melaksanakan pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada warga binaan terkait larangan kepemilikan handphone ilegal, narkoba, dan barang terlarang lainnya,” terangnya.(arif)






