INDRAMAYU – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu, Rabu (10/6/2026), sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
Kehadiran tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di lingkungan gedung legislatif tersebut langsung menarik perhatian publik.
Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan dilakukan secara tertutup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurut Nur Sricahyawijaya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan perumahan di lingkungan DPRD Indramayu.
Penyidik saat ini tengah mendalami berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran tunjangan perumahan anggota dewan.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat. Penyidik berupaya menelusuri proses penganggaran, mekanisme pencairan, hingga dasar perhitungan tunjangan yang diberikan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Jabar disebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan proses penyidikan.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum bersedia mengungkap secara rinci jenis maupun jumlah dokumen yang disita.
“Memang ada beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini. Namun untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih masuk materi penyidikan,” jelas Nur Sricahyawijaya.
Langkah penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu (demush)












