CIREBON – Aksi nekat dua pemuda berujung jeruji besi setelah upaya mereka membawa kabur sepeda motor di Blok Cantilan, Desa Waruduwur, berhasil digagalkan warga. Peristiwa dramatis tersebut terjadi pada Sabtu (21/03) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban, Suwarno bin Misyanto (36 tahun), memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street miliknya di depan rumah. Lengah sesaat karena kunci masih menggantung di motor, situasi ini dimanfaatkan oleh kedua pelaku yang datang berboncengan.
Para pelaku langsung menyambar motor korban dan tancap gas ke arah timur. Menyadari kendaraannya raib, korban spontan berteriak “Maling!” yang memicu pengejaran massa secara spontan.
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Setelah menempuh jarak sekitar 70 meter, langkah mereka terhenti di area pemakaman yang medannya sempit.
Warga yang sudah mengepung membuat ruang gerak kedua pelaku tertutup total.
Pihak kepolisian segera mengamankan dua tersangka yang sempat menjadi sasaran kemarahan massa sebelum dievakuasi ke rumah sakit.
Kedua pelaku diketahui masing-masing bernama Kas (24 tahun), warga Kelurahan Kasepuhan, kecamatan Lemahwungkuk kota Cirebon, dan Aed (19 tahun), warga Kelurahan Pegambiran kecamatan Lemahwungkuk kota Cirebon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sebelum beraksi di Waruduwur, kedua pelaku sempat melakukan pencurian handphone di wilayah Kedawung pada pukul 08.00 WIB di hari yang sama.
Barang Bukti yang disita 1 unit Honda Beat Street Biru nopol E-3171-CT motor milik korban dan motor pelaku 1 Unit Honda Beat Hitam ber nopol E-6307-CY.
Kapolsek Mundu, AKP Didi Sumardi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga untuk mencegah aksi main hakim sendiri yang lebih fatal.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, memberikan apresiasi sekaligus imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi respon cepat masyarakat dalam membantu mengamankan pelaku. Namun, kami mengimbau agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri karena berisiko hukum.,”ujarnya (nono)












