CIREBON – Pihak kepolisian akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan pemberitaan simpang siur terkait kondisi kesehatan korban pencabulan oleh pelatih bola voli berinisial RAP (20 tahun).
Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa korban yang masih berstatus pelajar tersebut tidak dalam kondisi hamil.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasi Humas AKP M. Aris Hermanto menjelaskan bahwa kabar mengenai kehamilan korban merupakan informasi sepihak yang tidak valid.
“Kami meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Korban pencabulan dalam kasus ini dinyatakan tidak hamil. Pernyataan sebelumnya yang menyebutkan korban hamil hanya berasal dari keterangan pelaku semata dan itu tidak benar,” tegas AKP Aris.
Bantahan dari pihak keluarga, senada dengan kepolisian, penasihat hukum korban, Dr. Hermanto SH MH, menyampaikan keberatan mendalam dari pihak keluarga. Kabar bohong tersebut dinilai sangat merugikan dan memperparah trauma psikologis yang dialami korban.
“Keluarga menyampaikan dengan tegas bahwa korban tidak hamil. Korban saat ini masih menjalani aktivitasnya sebagai pelajar seperti biasa,” ujar Hermanto.
Ia juga meminta publik untuk berhenti menyebarkan narasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban mental korban.
Kasus ini bermula dari keberanian korban melapor kepada orang tuanya. Tindakan bejat pelaku diketahui terjadi pada Minggu, 30 November 2025, di sebuah rumah kos di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pelaku sendiri merupakan pelatih voli di sebuah klub amatir tempat korban bernaung.
Orang tua korban secara resmi melapor ke Unit PPA Polres Cirebon Kota pada 4 Desember 2025. Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya menetapkan RAP sebagai tersangka pada Senin, 20 April 2026.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya.Satu stel pakaian korban (crop top putih dan celana panjang putih), pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka RAP kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).Ancaman Pidana penjara maksimal 9 tahun.
AKP Aris menutup keterangannya dengan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak bersosial media dan tidak menyebarkan fitnah yang dapat menyudutkan korban.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” pungkasnya (kirno)












