POLRES CIREBON KOTA TANGKAP OKNUM PELATIH BOLA VOLLEY SETUBUHI ANAK DIBAWAH UMUR HINGGA HAMIL

CIREBON – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus memilukan terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban merupakan seorang pelajar berusia 13 tahun yang kini tengah berbadan dua akibat perbuatan bejat pelatih olahraganya sendiri.

Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menetapkan seorang pria berinisial RAP (20 tahun), warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka utama.

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diketahui merupakan pelatih bola voli di sebuah klub amatir di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melayangkan laporan resmi pada 4 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RAP memanfaatkan relasi kuasa antara pelatih dan atlet untuk mendekati korban.

Dengan pendekatan intensif, tersangka berhasil membangun kepercayaan korban hingga akhirnya melakukan aksi bejatnya.

Peristiwa persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kamar kost di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka membujuk dan merayu korban hingga terjadi hubungan badan yang dilakukan berulang kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih berusia sangat belia kini mengalami kehamilan,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Senin (20/4/2026), polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya, Satu potong crop top putih dan celana panjang putih milik korban. Beberapa potong pakaian dalam (bra dan celana dalam) yang dikenakan korban saat kejadian.

Atas perbuatannya, RAP kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dengan figur-figur yang memiliki akses dekat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual melalui Layanan Polisi 110. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP M. Aris Hermanto (kirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *