KASUS KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN SUBANG ALAMI PENINGKATAN 

SUBANG – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Subang terus mengalami peningkatan di tahun 2026.

Berdasarkan data dari UPTD  Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kabupaten Subang hingga memasuki pertengahan Mei 2026, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak tercatat sebanyak 61 kasus.

Kasus yang terakhir bikin miris adalah menimpa empat orang perempuan yang masih adik kakak mengalami kekerasan seksual oleh Kakek tirinya sejak tahun 2012 hingga April 2026

Kasubag UPTD Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang Ade Sumarna Yusep S.IP, MM mengungkapkan, selama periode Januari hingga awal Mei 2026, telah  terjadi sebanyak 61 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Sebanyak  21 kasus  menimpa perempuan dewasa dan 40 kasus menimpa anak. Kasus tersebut sekarang sedang dalam proses hukum dan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma para korban kekerasan seksual,” kata Ade Sumarna, Rabu (13/5).

Menurutnya, jumlah kasus tersebut diperkirakan jauh lebih banyak  jumlahnya, namun banyak keluarga yang menutupi dan enggan melaporkan.

“Masih banyak kasus yang tidak terungkap, karena alasan masih rendahnya kesadaran dan keberanian pihak keluarga atau orang tua, untuk melaporkan kasus-kasus yang menimpa anaknya,” katanya.

Untuk mengantisipasi semakin maraknya kasus kekerasan seksual tersebut pihaknya yang dibantu petugas lini lapangan, terus menerus memberikan sosialisasi dan edukasi, serta pendampingan jika terjadi kasus di masyarakat.

“Meski kami baru berdiri 7 bulan setelah diresmikan oleh Bupati Subang Reynaldi. Selama 7 bulan ini, selain 61 kasus yang sudah ditangani, juga sudah melaksanakan sosialisasi dan edukasi kemasyarakatan dan sejumlah sekolah PAUD, TK, SD dan juga SMP sederajat,” ucapnya.

Dikatakan Ade, upaya yang lakukannya, minimal bisa menekan kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

” Meski terkadang mendapatkan kendala, dengan tertutupnya pihak keluarga dan korban, termasuk lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren yang kami kunjungi,” tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah, untuk membuatkan sebuah payung hukum atau regulasi, agar lembaga-lembaga pendidikan di luar naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mau bekerjasama.

Sehingga kinerja UPTD PPA DP2KBP3A bisa bekerja maksimal, dalam meminimalisir kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

“Kami mohon, Pemda bisa memfasilitasi kami dengan sebuah regulasi, agar kami bisa menembus pondok-pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya di luar Disdikbud, yang terkesan menutup diri, untuk kami melakukan sosialisasi dan edukasi, terlebih saat melakukan pendampingan terhadap korban,” tandasnya.

Ade juga menghimbau kepada orangtua untuk selalu mengawasi ketat anak-anaknya agar terhindar dari tindak kekerasan seksual.

” Jangan sampai anak-anak perempuan kita khususnya yang masih dibawah umur lepas dari pengawasan, dan jangan terlalu percaya terhadap orang dekat untuk merawat anak kita. Karena para pelaku umumnya orang dekat seperti ayah tiri, Pamanukan hingga kakek tiri dan tetangga,” pungkasnya (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *