POLRES CIREBON KOTA RINGKUS SINDIKAT GANJAL ATM LINTAS PROVINSI

CIREBON – Tim Resmob Polres Cirebon Kota berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal kartu ATM yang menyasar lansia.

Dua orang tersangka, termasuk seorang wanita yang diduga penadah hasil kejahatan, berhasil diamankan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan aksi pencurian ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial JS  (74 tahun)  pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 11.35 WIB.

Peristiwa terjadi di gerai ATM BCA yang berada di dalam Indomaret, Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan peran yang berbeda-beda.

“Tersangka M (43 tahun), warga Lampung Timur, masuk ke dalam gerai ATM dan berpura-pura menggunakan toilet. Setelah mendapatkan kode dari rekannya, MU (DPO), tersangka M melancarkan aksinya dengan memasukkan dan mematahkan tusuk gigi di dalam lubang mesin ATM,”Kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. Senin (11/05)

Saat korban JS hendak mengambil uang dan kesulitan memasukkan kartunya, tersangka M yang mengantre di belakang berpura-pura menawarkan bantuan.

Dengan teknik tangan cepat (membelakangi korban), tersangka menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang serupa.

Tersangka kemudian berhasil memasukkan kartu tersebut ke mesin dengan posisi miring agar tidak terganjal patahan tusuk gigi.

Sementara itu, tersangka MU bertugas mengintip (mengintip) PIN yang diketikkan oleh korban. Dua pelaku lainnya, Y (DPO) dan T (DPO), berperan mengawasi situasi dan bersiap di mobil pelarian.

Setelah berhasil mendapatkan kartu dan PIN korban, para pelaku segera menuju gerai ATM lain untuk menguras saldo korban.

Diketahui, uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ditransfer ke rekening tersangka E (53 tahun), seorang karyawan swasta asal Jakarta Utara.

Tim Resmob Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Deny Arisandy, S.H., M.H., C.P.H.R. bergerak cepat melakukan pengejaran. Tersangka M ditangkap di rumah kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka E, yang diduga berperan sebagai penampung atau penadah hasil curian, ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain: 2 buah kartu ATM BCA, 40 biji tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin, Pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi (kaos pink, kemeja hitam, celana pendek putih). 1 unit ponsel Realme dan sebuah tas selempang kulit.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sementara tersangka E dijerat dengan Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penadahan. Hingga kini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain (MU, Y, dan T) yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (kirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *