CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga.
Dua pemuda berinisial W (19 tahun) dan ZA (26 tahun) harus meringkuk di sel tahanan setelah aksi pembegalan mereka berakhir di tangan petugas. Modus minta rokok berujung penodongan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa insiden tragis ini menimpa seorang karyawan swasta bernama Ari Juhri (24 tahun) pada pertengahan April 2026.
Peristiwa bermula saat korban bersama kekasihnya tengah berhenti di kawasan persawahan Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, pada Minggu dini hari (19/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kedua pelaku mendekati korban dengan dalih memohon sebatang rokok. Namun, suasana berubah mencekam saat pelaku justru membuang rokok pemberian korban dan mencoba merampas ponsel secara paksa.
Ketika korban memberikan perlawanan, salah satu pelaku mencabut sebilah pedang samurai dari punggungnya untuk mengintimidasi korban.
“Karena merasa terancam dengan senjata tajam tersebut, pacar korban melarikan diri untuk mencari pertolongan. Di saat itulah, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario Techno dan ponsel milik korban,” ujar Kombes Pol Imara Utama dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/5/IV/2026, tim gabungan segera melakukan penyelidikan mendalam. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (5/5/2026), ketika petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
Keduanya diringkus tanpa perlawanan di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Gembongan Mekar, Kecamatan Babakan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban (Honda Vario Techno) dan satu unit ponsel milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, W dan ZA tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Babakan. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.
Menutup keterangannya, Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
“Kami berkomitmen menjamin rasa aman bagi warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat harus melintasi atau berhenti di lokasi sepi pada malam hari,” pungkasnya (kirno)












