CIREBON – Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng wajah Kota Cirebon. Seorang mahasiswa berinisial S (24 tahun) harus dilarikan ke rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan brutal.
Ironisnya, insiden ini dipicu oleh hal sepele yaitu korban menegur pelaku yang menerobos lampu merah di perempatan Jabang Bayi, Jalan Kesambi, pada Jumat dini hari (1/5) sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang dalam perjalanan pulang. Di lokasi kejadian, mereka berpapasan dengan tiga pemuda yang berboncengan satu motor.
Tanpa memperdulikan keselamatan, para pelaku nekat menerobos lampu merah. Melihat pelanggaran tersebut, S mencoba memberikan teguran.
Namun, respons yang didapat justru jauh dari kata kooperatif. Cekcok mulut pun pecah. Pelaku berinisial P (16 tahun), yang duduk di posisi paling belakang, tiba-tiba turun dari motor dan menghunuskan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tindakan brutal pelaku diduga kuat dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Pelaku tidak terima ditegur karena menerobos lampu merah. Dalam kondisi diduga mabuk, pelaku turun dari motor dan langsung membacok korban,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Rabu (6/5).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di area wajah, tepatnya pada bagian pelipis dan bawah mata. Meski terluka, korban sempat memberikan perlawanan.
Beruntung, warga yang berada di sekitar lokasi sigap membantu hingga pelaku berhasil diringkus dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Pelaku P ternyata masih berstatus sebagai pelajar kelas XI di salah satu SMA di Kota Cirebon.
Sementara itu, dua rekan pelaku yang saat itu ikut berboncengan dinyatakan tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, yaitu satu bilah celurit yang digunakan untuk menyerang korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
Kini, masa depan P terancam suram. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelajar di bawah umur ini terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal 5 hingga 7 tahun.
Menanggapi maraknya kenakalan remaja yang menjurus ke arah kriminalitas, pihak kepolisian meminta peran aktif masyarakat.
AKBP Eko Iskandar mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada jam-jam rawan di malam hari, agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang berujung pada tindakan pidana (kirno)












