CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa sebuah konter gadget di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.
Mirisnya, pelaku dalam aksi pembobolan tersebut merupakan seorang anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan, didampingi Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadillah dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis siang (1/10/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang berusia 14 tahun ini melancarkan aksinya seorang diri.
Sebelum mengeksekusi aksinya, pelaku diketahui sempat datang mengamati situasi konter.
Saat beraksi, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak plafon bagian belakang. Untuk mengeluhi pengawasan dan menyamarkan identitasnya, ia menutupi kepala serta wajah menggunakan celana.
Dari dalam konter, pelaku menggasak tiga unit ponsel pintar dari etalase.
“Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit iPhone. Sementara satu unit lainnya sudah sempat dijual oleh pelaku, dan kami berhasil menyita uang tunai hasil penjualannya senilai kurang lebih Rp10 juta,” ujar Kapolres.
Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran tergiur ingin memiliki ponsel merek iPhone. Uang hasil penjualan barang curian tersebut dilaporkan belum sempat digunakan karena jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota bergerak cepat menangkap pelaku tak lama setelah menerima laporan dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kendati demikian, mengingat usia pelaku masih 14 tahun, seluruh prosedur penanganan hukum dilangsungkan berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk perlindungan identitas pelaku.
Menanggapi keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak pidana ini, Kapolres mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada jam-jam rawan malam hari.
“Peristiwa ini menjadi pengingat kita bersama bahwa kejadian ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama terhadap generasi muda,” tegas AKBP Bimantoro Kurniawan.
Polres Cirebon Kota berharap peran aktif dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat dapat membentengi generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan negatif maupun tindakan pembangkangan hukum (kirno)












