KASUS TUPER WABUP SYAEFUDIN : BERPOTENSI SERET ANGGOTA DPRD INDRAMAYU LAINNYA ?
Oleh : Dr Maulana Martono, Praktisi Hukum dan Akademisi asal Indramayu
Menurut analisis hukum, anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu lainnya masih dapat diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka.
Namun, hal itu tidak otomatis terjadi hanya karena mereka menerima tunjangan perumahan dan transportasi yang kini menjadi objek perkara.
Perlu dibedakan antara anggota DPRD yang menerima tunjangan berdasarkan keputusan resmi, dan anggota DPRD yang diduga ikut merancang, menyetujui secara melawan hukum, memanipulasi proses penetapan, atau menikmati hasil tindak pidana dengan mengetahui asal-usulnya.
1. Fakta perkembangan perkara
Berdasarkan pemberitaan ANTARA dan detikJabar pada 21–22 Oktober 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, yang ketika peristiwa berlangsung menjabat Ketua DPRD Indramayu, serta seorang mantan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD berinisial IH. Seorang mantan Sekretaris DPRD berinisial AF juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penahanan dan pemeriksaannya pada saat itu tertunda.
Objek perkara
Dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.
Kerugian keuangan negara/daerah sekitar Rp18,79 miliar berdasarkan perhitungan audit BPKP Jawa Barat yang diberitakan media.
Arah Pengembangan Penyidikan?
Kejati Jawa Barat menyatakan penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Menurut uraian penyidik yang dikutip sejumlah media, persoalan utamanya bukan sekadar besarnya tunjangan, melainkan dugaan proses penetapan nilai tunjangan yang tidak didukung penilaian dan dokumen yang semestinya, termasuk dugaan kenaikan 15 persen dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik serta pembebanan PPh Pasal 21 kepada APBD.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
2. Apakah anggota DPRD lainnya berpotensi terseret?
Ada beberapa kemungkinan hukum yang perlu diperhatikan.
A. Anggota DPRD yang menerima tunjangan.
Penerimaan tunjangan saja tidak otomatis menjadi tindak pidana. Penyidik perlu menilai apakah penerimaan itu memiliki dasar hukum, apakah penerima mengetahui adanya penyimpangan, dan apakah ada bukti peran aktif atau kesengajaan dalam tindak pidana.
B. Anggota DPRD yang terlibat dalam proses penetapan.
Apabila ditemukan bukti bahwa anggota tertentu ikut merancang kenaikan tunjangan, mengarahkan penyusunan keputusan, atau secara sadar membantu merealisasikan skema yang melawan hukum, perannya dapat didalami sebagai dugaan penyertaan atau pembantuan.
C. Anggota DPRD yang ikut menikmati hasil penyimpangan
Jika ditemukan aliran dana yang tidak semestinya, kesepakatan sebelumnya, atau bukti bahwa seseorang mengetahui dan terlibat dalam skema tersebut, penyidik dapat menelusuri tanggung jawab pidananya berdasarkan bukti masing-masing.
D. Pejabat yang menyusun dan mengesahkan dokumen
Pejabat Sekretariat DPRD, pihak yang terlibat dalam penganggaran, serta pihak lain yang menyusun, mengubah, memverifikasi, atau memproses pembayaran dapat diperiksa apabila tindakannya relevan dengan perkara.
Perlu ditegaskan bahwa kategori di atas merupakan kemungkinan pemeriksaan berdasarkan peran, bukan tuduhan bahwa anggota DPRD tertentu telah melakukan tindak pidana.
3. Dasar Hukum yang Relevan
Peraturan relevansi terhadap perkara
PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, termasuk ketentuan tunjangan.
JDIH BPK
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tindak pidana korupsi dengan unsur-unsur yang harus dibuktikan; Pasal 15 mengatur percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023 Ketentuan Pasal 603 dan 604 disebut dalam sangkaan yang diberitakan untuk perkara ini. Penerapannya harus memperhatikan waktu perbuatan dan ketentuan peralihan yang berlaku.
Catatan penting: Pasal yang tepat tidak dapat ditentukan hanya dari jabatan seseorang atau fakta bahwa ia menerima uang. Penyidik harus menghubungkan unsur pasal dengan perbuatan, niat atau kesalahan yang relevan, serta alat bukti yang sah.
4. Apa yang akan menjadi kunci pengembangan perkara?
Ada lima hal yang patut diperhatikan dalam perkembangan penyidikan Kejati Jawa Barat.
1. Dokumen penetapan tunjangan: siapa yang mengusulkan, menghitung, memeriksa, dan menyetujui besaran tunjangan untuk tahun anggaran 2022–2025.
2. Hasil appraisal KJPP: apakah besaran yang ditetapkan sesuai dengan hasil penilaian, dan siapa yang bertanggung jawab atas perubahan angka yang diduga terjadi.
3. Risalah rapat dan keputusan DPRD: apakah ada bukti keterlibatan anggota lain dalam pembahasan atau persetujuan kebijakan yang dipersoalkan.
4. Aliran dana: apakah dana hanya dibayarkan sebagai tunjangan atau terdapat pembayaran lain, pengembalian dana, atau aliran yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
5. Pertanggungjawaban masing-masing pihak: apakah tindakan dilakukan dalam kewenangan yang sah, karena kelalaian administratif, atau dengan sengaja membantu penyimpangan.
Faktor-faktor tersebut penting karena penelusuran perkara tidak cukup hanya dengan menghitung siapa yang menerima tunjangan. Penyidik perlu membangun hubungan antara keputusan, proses administrasi, pembayaran, dan peran setiap orang.
5. Apakah seluruh anggota DPRD bisa dimintai pertanggungjawaban?
Tidak secara otomatis?.
Apabila tunjangan diterima berdasarkan keputusan yang berlaku dan penerimanya tidak terbukti mengetahui ataupun ikut melakukan penyimpangan, penerimaan itu sendiri belum cukup untuk menyatakan adanya tindak pidana.
Sebaliknya, apabila bukti menunjukkan seseorang sengaja turut melakukan atau membantu tindak pidana, statusnya sebagai anggota DPRD tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Pengembalian uang pun tidak otomatis menghapus pidana korupsi apabila unsur tindak pidananya terbukti, sebagaimana prinsip Pasal 4 UU Tipikor.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Karena itu, harus dibedakan antara tanggung jawab administratif, kewajiban mengembalikan pembayaran yang tidak semestinya, dan pertanggungjawaban pidana.
6. Kesimpulan analisis hukum
Berdasarkan perkembangan yang diberitakan sampai 25 Oktober 2026, perkara ini telah melibatkan Ketua DPRD pada masa kejadian dan dua pejabat Sekretariat DPRD sebagai tersangka. Kejati Jawa Barat juga telah menyatakan bahwa pengembangan perkara dapat mencakup pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Dengan demikian, anggota DPRD lainnya dapat menjadi subjek pemeriksaan lanjutan dan, apabila bukti mencukupi, dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak ada dasar untuk memastikan saat ini siapa yang akan ditetapkan berikutnya, berapa jumlahnya, atau apakah semua penerima tunjangan akan diproses secara pidana.
Hal yang paling menentukan adalah apakah penyidik dapat membuktikan keterlibatan masing-masing pihak dalam proses penetapan dan pembayaran tunjangan yang diduga menyimpang, bukan sekadar menunjukkan bahwa mereka menerima tunjangan.
Untuk mempertajam analisis, ada satu hal yang penting untuk dibedakan: apakah yang ingin dikaji adalah tanggung jawab anggota DPRD yang hanya menerima tunjangan, atau anggota DPRD yang ikut menyetujui kenaikan tunjangan dan proses penganggarannya?
Kedua situasi itu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Jika fokusnya pada anggota yang ikut menyetujui atau merancang kenaikan, analisis dapat diperdalam dengan menguraikan unsur penyertaan, alat bukti yang diperlukan, dan batas tanggung jawab masing-masing anggota DPRD.
Potensi menyeret anggota dewan lainnya sangat terbuka?, Namun kekuatan alat bukti terjadinya penyimpangan (korupsi) sangat menentukan nasib anggota DPRD periode 2019-2024, yang sebagiannya masih menjabat pada periode ini, terutama pada unsur pimpinan dewan. (***)






