AKSI PELAKU PENCURIAN TEREKAM CCTV SAAT MENCURI EMAS DI di BRI LINK TUKDANA INDRAMAYU

INDRAMAYU – TS alias B (35 tahun) seorang warga Desa Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu apes.

Pasalnya, dia melakukan pencurian emas dan barang lainnya di agen BRILink toko Alvin, Desa Cangko, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Kini, TS menjalani pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tukdana, Polres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” Pelaku mengambil satu gelang emas anak seberat sekitar tiga gram, uang tunai yang tersimpan di beberapa laci, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek,” ujar kapolres Indramayu AKBP Fajar Gemilang melalui Kapolsek Tukdana AKP Junata Tisna Senjaya, Senin (27/7/2026).

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermula dari laporan pemilik agen tersebut yang kemudian dikembangkan hingga membuahkan hasil dan menangkap pelakunya.

Dimana, usai menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Tukdana langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menerapkan metode penyelidikan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Petugas oun kemudian melakukan identifikasi sidik jari yang tertinggal pada kaca jendela ventilasi ruang BRILink, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam gerak-gerik pelaku.

Dari hasil identifikasi sidik jari dan pendalaman rekaman CCTV, penyidik berhasil mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial TS alias B 35, warga Kecamatan Tukdana.

“Pergerakan cepat membuahkan hasil pada Jumat (24/7/2026) kemarin, tim buru sergap Polsek Tukdana berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di kediamannya yang berlokasi di wilayah Desa Rancajawat, Kecamatan Tukdana, ” ujarnya.

Masih dikatakan Junata, akibat aksi kejahatan tersebut, kerugian materiil yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Rinciannya meliputi satu buah gelang emas senilai sekitar Rp. 6.450.000, uang tunai lebih dari Rp5 juta, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek.

“Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku tidak mengelak dan mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam toko dengan membobol pintu samping, merusak kaca jendela ventilasi ruang BRILink, lalu menggasak uang tunai dan barang-barang berharga milik korban, ” terangnya.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pecahan potongan kaca jendela yang memuat sidik jari pelaku, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, serta fotokopi kwitansi pembelian perhiasan emas milik korban. ” Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas AKP Junata (demush)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *