POLRES CIREBON KOTA CIDUK IBU RUMAH TANGGA BERPERAN SEBAGAI BANDAR OBAT TERLARANG 

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar dalam jumlah fantastis.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka yang mengejutkan, yakni seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diduga kuat berperan sebagai bandar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil pengembangan kasus-kasus sebelumnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan puluhan ribu butir obat terlarang yang siap diedarkan.

Total barang bukti yang berhasil disita meliputi 34.998 butir Pil jenis tertentu. 9.962 butir obat keras lainnya. 8.164 butir Pil DMP.

“Jika melihat jumlahnya yang sangat besar ini, tersangka masuk dalam kategori bandar. Berdasarkan informasi awal, yang bersangkutan sudah menjalankan aksi ilegal ini selama kurang lebih dua tahun,” ujar AKBP Eko Iskandar, Kamis (30/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan butir obat tersebut diduga didapatkan dari wilayah Jakarta.

Polisi kini tengah mendalami apakah barang haram tersebut direncanakan untuk diedarkan di dalam Kota Cirebon atau menyasar wilayah luar kota.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait distribusi dan asal barang. Komitmen kami jelas, kami akan telusuri terus hingga ke akar-akarnya demi membasmi peredaran obat tanpa izin di wilayah hukum Cirebon,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan undang-undang kesehatan yang berlaku.

Tersangka dikenakan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun (kirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *