BANDUNG – Pasca aksi pembakaran fasilitas umum berupa pos Polisi di jalan Cikapayang Dago, oleh elemen masyarakat berpakaian hitam-hitam, Polisi bertindak tegas dan terukur membubarkan massa yang membuat kericuhan, Jumat 1 Mei 2026 malam.
Tindakan tegas diambil Polisi pukul 19.20 WIB, dengan memecah konsentrasi massa ke berbagai arah, dari kawasan Cikapayang.
Dari pantauan, terlihat ketika polisi datang, massa langsung kocar-kacir ke berbagai arah. Polisi pun terus mengejar massa. Sementara, dari arah Jalan Sulanjana, terlihat polisi dari Brimob Polda Jabar datang dengan membawa rantis. Gas air mata dan water cannon disiapkan.
“Maju,” kata salah seorang polisi memberi komando dari mobil pengeras suara pengurai massa (Raisa).
Sementara itu, api yang membakar pos polisi di simpang Jalan Cikapayang-Jalan Tamansari mulai padam. Ada petugas dari pemadam kebakaran berjaga untuk melakukan pemadaman.
Suasana begitu mencekam terjadi hingga pukul 19.40 WIB, belum ada keterangan dari polisi mengenai ada atau tidaknya massa yang ditangkap dalam aksi pembakaran fasilitas umum tersebut.
Sebelumnya diberitakan, massa tersebut sempat menggelar demo di depan DPRD Jabar. Berikut ini tujuh poin tuntutan yang disampaikan dalam demo tersebut:
1. Mendesak pengesahan UU Ketenagakerjaan baru;
2. Penghapusan sistem outsourcing dan upah murah;
3. Setop PHK massal dan kendalikan impor;
4. Reformasi pajak, naikkan PTKP, dan hapus pajak THR;
5. Percepatan pengasahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT);
6. Sahkan perampasan aset;
7. Turunkan biaya aplikasi ojek online menjadi 10 persen (arif)












