IMIGRASI TARAKAN TERAPKAN PIDANA KEIMIGRASIAN TERHADAP PELINTAS ILEGAL ASAL PAKISTAN 

TARAKAN — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial WQ (33 tahun) sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.

WQ terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia.

Kasus ini bermula saat Polres Tarakan mengamankan WQ pada Selasa (27/1/2026) malam. Setelah dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi, diketahui bahwa pria tersebut menyeberang dari Tawau, Malaysia, menuju Tanah Merah, Nunukan, sebelum akhirnya bertolak ke Tarakan menggunakan speedboat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WQ nekat masuk ke Indonesia karena menghindari masalah overstay dan lilitan utang piutang selama tinggal di Malaysia. Petugas menyita barang bukti berupa satu paspor kebangsaan Pakistan dan satu unit telepon genggam milik tersangka.

Penyidik Imigrasi menjerat WQ dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka terancam pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda kategori II sebesar Rp 10 juta karena masuk wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiawan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tarakan.

“Dalam penanganan perkara ini kami bekerja sama dengan Polda Kaltara, Polres, dan Kejari Tarakan guna memastikan proses hukum dilaksanakan secara profesional dan transparan,” ujar Okky.

Okky menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.

“Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan serta sinergi penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan melalui kolaborasi lintas instansi, selaras dengan perintah harian Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko,” tambah Okky.

Saat ini, berkas beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut (demush)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *