SATNARKOBA POLRESTA CIREBON COKOK PENGEDAR OBAT KERAS ILEGAL DI WILAYAH GREGED

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar obat keras (OK) ilegal, dalam sebuah penyergapan dramatis di sebuah rumah, di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.

Pemuda yang diamankan tersebut, berinisial DN alias Bram (23 tahun), tak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 170 butir Tramadol, 59 tablet Trihexyphenidyl, ‎uang tunai Rp140.000 diduga hasil penjualan OK dan 1 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli.

‎Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan, penangkapan tersangka DN hanyalah awal dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka, ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang penyuplai berinisial SM yang kini telah ditetapkan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah mengantongi identitas penyuplai utama dan saya perintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba untuk tidak berhenti di sini, kejar DPO tersebut dan jaringannya sampai ke lubang terkecil sekali pun. Polresta Cirebon berkomitmen tidak ada kompromi bagi pengedar OK,” ujar Kombes Pol Imara Utama.

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Cirebon.

Penindakan tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Sementara, tersangka DN kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik dinginnya sel jeruji besi Mapolresta Cirebon. DN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.‎‎

”Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110, mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” Tegas Kapolresta (kirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *