INDRAMAYU – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu berubah mencekam, ruang sidang yang semula tenang mendadak riuh oleh amarah keluarga korban pada Rabu (13/5/2026).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis satu keluarga yang menewaskan lima orang kembali digelar dengan agenda keterangan terdakwa.
Ketegangan memuncak sekitar pukul 11.35 WIB saat terdakwa Ririn, yang menjadi saksi untuk terdakwa priyo memberikan keterangan terkait adanya beberapa nama lain dalam kasus pembunuhan tersebut, dan mengaku mengalami penganiayaan dari penyidik usai terdakwa ditangkap.
Merasa jawaban terdakwa tidak jujur, sejumlah pengunjung sidang yang diduga merupakan kerabat korban spontan berteriak histeris.
”Bohong, bohong!” teriak salah satu pengunjung, yang segera disusul oleh teriakan lainnya, “Pembunuh! Pembunuh!”
Aksi protes tersebut memaksa Hakim Ketua, Wimmi D. Simarmata, mengetuk palu untuk menghentikan sidang sementara (skor).
Petugas keamanan internal PN dan kepolisian segera bertindak mengamankan situasi dan membawa keluar pengunjung yang dianggap memicu kericuhan.
Sidang pun baru dilanjutkan kembali 15 menit kemudian setelah situasi kondusif.
Di luar persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Heri Reang, menanggapi dingin pernyataan terdakwa yang mengaku mendapatkan intimidasi dan penganiayaan dari pihak kepolisian saat penyidikan.
Heri menegaskan bahwa keterangan Prio dan Ririn dalam sidang kali ini tidak di bawah sumpah, sehingga kekuatannya di mata hukum patut dipertanyakan.
”Itu pembelaan untuk dirinya sendiri. Kalau bilang diintimidasi atau disiksa polisi, itu hak mereka untuk membantah, tapi kami tetap fokus pada bukti fisik,” ujar Heri kepada awak media di Pengadilan Negeri Indramayu.
Pihak terdakwa Ririn sempat melontarkan klaim adanya empat orang lain (Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko) yang terlibat dalam aksi keji tersebut.
Menanggapi hal ini, Heri Reang menantang pihak terdakwa untuk tidak hanya sekadar melempar nama tanpa identitas yang jelas.
”Sampai saat ini, bukti kuat berupa rekaman CCTV dan sidik jari di pintu lokasi kejadian hanya mengarah pada dua orang (Priyo dan Ririn). Kalau memang ada pelaku lain, silakan catat namanya di berita acara, berikan alamatnya yang jelas,” tegas Heri.
Heri menambahkan, meski nantinya muncul nama baru, hal tersebut tidak menggugurkan status hukum dua terdakwa yang sedang disidangkan.
”Ada mekanismenya, bisa lewat novum (bukti baru) atau Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan tetap (inkracht). Tapi saat ini, keluarga tetap yakin merekalah pelakunya berdasarkan bukti Pasal 184 KUHAP,” pungkasnya.
Sidang sempat kembali diwarnai teriakan sebelum waktu istirahat siang, namun petugas berhasil meredam suasana.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik Indramayu mengingat kekejaman pelaku yang tega menghabisi satu keluarga sekaligus (demush)












