INDRAMAYU – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu 21 Oktober 2026, akhirnya melakukan penahanan terhadap SF dan IM. Dua tersangka tersebut diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sampai sekitar 15.45 WIB.
Penahanan terhadap Wakil Bupati Indramayu dan mantan Plt Sekretaris DPRD Kab.Indramayu, terkait dugaan tindak pidana korupsi atas Tunjangan Perumahan dan Operasional DPRD Kab. Indramayu tahun 2022 -2025 sekitar Rp 18,7 M.
Pengacara IH, Dr Khalimi mengatakan pemanggilan yang ketiga setelah distatuskan tersangka, sudah diprediksi terjadinya penahanan pada hari Rabu 21 Oktober 2026.
Persiapan atas penahanan kliennya di antaranya telah dibuatnya permohonan penangguhan penahanan pada hari itu juga.
Dalam hal menghadapi dakwaan di persidangan nanti, tim hukum dari Kantor Hukum KHAL & Rekan siap berjuang membela mantan birokrat yang berada di posisi silang ini. Secara administratif, IH bertanggung jawab pada Bupati dan secara operasional bertanggung jawab pada Pimpinan DPRD. Dominasi kasus tersebut menurutnya berada pada ranah administrasi negara yang siap diuji di persidangan.
Kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kab. Indramayu menjadi pelajaran bagi entitas apapun termasuk lembaga legislatif untuk berhati-hati memilih atau menunjuk kantor jasa penilai publik.
Bila penilai publik salah menghitung, salah memformulasi, salah rujukan peraturan dan lebih parahnya lagi kantor jasa penilai publik tersebut ternyata hanya merupakan lembaga penelitian dari suatu perguruan tinggi tidak terdaftar di Kementerian Keuangan, maka penerima manfaat jasa tersebut terkoreksi Badan Pemeriksa Keuangan.
SF dan IH merupakan contoh korban-korbannya, sekarang menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi.
Hasil kajian perhitungan kenaikan tunjangan, Peraturan Bupati Indramayu, para anggota DPRD Kab. Indramayu periode 2019 – 2024, dan Badan Keuangan Daerah sehingga keluar uang tunjangan perumahan dan transportasi sekitar Rp.18,7 M merangkai dalam pemeriksaan bukti di sidang Pengadilan nanti (demush)












